Sudahkah Anda mengenal apa itu over kredit rumah di berbagai jenis kpr rumah? Ya, sebuah istilah yang berkaitan dengan pembelian suatu aset terkait pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur baru. Lantas, bagaimana cara melakukan over kredit untuk rumah itu sendiri? Nah, bagi Anda yang belum tahu, simak pembahasannya di bawah ini tentang cara over kredit untuk rumah.
Cara Melakukan Over Kredit Rumah
Sebagaimana yang disinggung sebelumnya, bahwa proses over kredit rumah adalah proses pembelian rumah dengan sistem ambil alih kepemilikan dari pemilik sebelumnya yang tidak berhasil membayar cicilan. Nah, untuk caranya sendiri bisa langsung Anda lakukan dengan mengikuti cara di bawah yang umumnya dilakukan oleh sebuah bank.
- Pihak yang bersangkutan yang di antaranya terdiri dari penjual dan pembeli bisa menghadap langsung dengan bagian kredit administrasi atau yang dikenal sebagai customer service dan mengajukan permintaannya terkait over kredit.
- Mengajukan permohonan terkait pengambilan kredit yang akan bertindak sebagai debitur baru. Yakni dengan menggantikan posisi debitur yang lama.
- Usai terdapat persetujuan dari pihak bank dengan meneliti persyaratan yang diminta, maka pembeli bisa langsung menjadi debitur baru. Selanjutnya akan diperintahkan untuk menandatangani perjanjian kredit baru lengkap dengan akta jual beli maupun pengikatan jaminan yang biasanya disebut sebagai SKMHT.
Nah, untuk over kredit jenis rumah yang melalui perantara bank kemungkinan besar terdapat berbagai berkas yang perlu Anda lengkapi sebagai berikut. Bisa jadi jenis kpr rumah yang berbeda banknya itu akan berbeda aturannya walaupun sedikit.
- Data tentang objek jual beli yakni tanah atau bangunan
- FC Perjanjian Kredit lengkap dengan surat penegasan tentang perolehan kredit
- FC sertifikat yang berisi keterangan atau stempel dari pihak bank tentang tanah dan bangunan yang sedang dijaminkan kepada bank
- FC IMB, SPPT PBB 5TH terakhir lengkap dengan bukti lunasnya atau STTS
- Print bukti pembayaran terkait angsuran yang terakhir sebelum adanya over kredit
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli
- FC KTP suami istri
- FC KK
- FC Akta Nikah
- FC Keterangan WNI atau ketika Anda ganti nama
Itulah beberapa pembahasan seputar cara over kredit rumah yang perlu Anda tahu. Ada baiknya juga sebelum melakukan over kredit ini, Anda harus memperhitungkan secara matang terkait dengan jenis kpr rumah yang diambil.